"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," ujar Kompol Dwi.
Setelah mendengarkan kronologi kejadian pencabulan itu dari korban, Dwi menambahkan, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Mereka pun akhirnya memutuskan melaporkan pelaku BR ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Kompol Dwi mengungkapkan modus sang guru mencabuli korban L karena menjanjikan akan menikahi korban.
Baca Juga: Polisi Sebut Lansia yang Cabuli Bocah di Depok Diduga Lakukan Pencabulan kepada Enam Anak Lain
"Jadi si korban ini saat hendak melakukan (pencabulan), diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," tuturnya.
Sementara itu, pelaku BR mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya itu karena tergoda dengan paras wajah anak didiknya yang cantik.
"Karena korban cantik," ujar BR singkat.
Selain itu, BR juga mengaku bahwa tindakan pencabulan yang dilakukannya tersebut terjadi selama libur semester, mulai dari tanggal 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," kata BR.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Sumber : TribunBatam.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.