BATAM, KOMPAS.TV - Seorang guru di sebuah sekolah yayasan di Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, berinisial BR (23) ditangkap polisi karena diduga mencabuli salah satu muridnya yang masih di bawah umur.
Adalah remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial L yang menjadi korban pencabulan oleh gurunya tersebut.
Skandal guru dan muridnya itu terungkap setelah orang tua korban kaget anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Purwakarta, 2 Pekan Sembunyi di Kebun
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang guru di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.
"Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024," kata Kompol Dwi dikutip dari Tribunbatam.id pada Selasa (23/1/2024).
Kompol Dwi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap BR dilakukan karena didasarkan oleh dua alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.
Kompol Dwi mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan BR terhadap L ini terbongkar ketika orang tua korban mendapati anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.
Setelah itu, korban akhirnya diinterogasi oleh orang tuanya dan mengaku ia dikeluarkan dari sekolah karena telah ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru di yayasan tersebut.
Baca Juga: Dalih Polisi Baru Tangkap Argiyan Usai Bunuh Pacarnya, Padahal 2 Korban Lain Sudah Lapor Diperkosa
Sumber : TribunBatam.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.