Selanjutnya, AKBP Rovan menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban masih bergerak atau masih bernafas ketika pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri.
"Jadi, saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pelaku pembunuhan Argiyan Arbirama juga berstatus sebagai buronan di Polres Depok, Jawa Barat.
"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, " kata Wira.
Laporan pertama yaitu atas korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Kejahatan Argiyan Arbirama: Bunuh Pacarnya Mahasiswi, Perkosa 2 Perempuan Lain hingga Hamil 9 Bulan
Kemudian, laporan kedua yaitu korban berinisial NH (23) yang dilaporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.
Menurutnya para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama yaitu melalui aplikasi chat Line.
"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sambung Kombes Wira.
Kombes Wira juga menambahkan untuk semakin mengetahui kasus ini lebih dalam, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di TKP kejadian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial KRA.
Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Juga Punya 2 Kasus Pemerkosaan Lain, Polisi Sebut Masih Berproses
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.