Mulyono mengatakan hal itu berbanding terbalik dengan menantunya Ossy Claranita, yang justru disebutnya hanya bisa merusak pernikahan dengan korban Arif Sriyono.
Lebih lanjut, Mulyono mengatakan bahwa menantunya Ossy Claranita merupakan orang yang sangat kejam karena mendalangi pembunuhan suaminya sendiri.
Menurut Mulyono, alasan Ossy membunuh anaknya karena faktor ekonomi dan perselingkuhan, justru hal tersebut dilakukan oleh pelaku sendiri.
Baca Juga: Ossy Ternyata Sempat Dilarang Selingkuhannya Bunuh Arif Sriyono Karyawan Toyota, Pelaku Malah Marah
"Dari awal saya udah curiga sama dia. Alasan kemarin di konferensi pers di Polres Karawang yang kemarin disampaikan salah satu faktor ekonomi, perselingkuhan, justru faktor ekonomi dia yang ngerusak ekonomi anak saya Arif," katanya.
"Termasuk perselingkuhan, dia yang selingkuh, bukan anak saya."
Mulyono berharap Ossy Claranita dihukum mati karena sudah bertindak kejam merencanakan pembunuhan suaminya sendiri.
"Lebih baik kalau saya dimintain adalah hukuman mati karena dia sudah sangat kejam sekali," kata Mulyono.
Seperti diketahui, korban Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk di sekujur tubuhnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.17 WIB.
Sempat dikira tewas karena menjadi korban pembegalan, belakangan hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban yang merupakan karyawan Toyota itu ternyata tewas karena dibunuh.
Baca Juga: Pengakuan Ossy Claranita Otak Pembunuhan Karyawan Toyota: Siap Dihukum, Ogah Minta Keringanan
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan pembunuhan terhadap korban Arif Sriyono sudah direncanakan oleh istrinya sendiri bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32).
Tidak sendiri, Ossy Claranita dibantu oleh adik kandungnya yang berusia 19 tahun bernama Pandu. Serta pembunuh bayaran bernama Rizal Nur Firdaus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.