"Akhirnya Ossy memberitahu (rencana pembunuhan Arif). Pria tersebut kemudian menasehati OC (Ossy) untuk tidak melakukan itu karena berisiko dengan tuntutan hukum," ujar Abdul.
Alih-alih menuruti nasihat selingkuhannya, Ossy justru malah marah.
Hingga akhirnya, Abdul menyebut, pria itu baru tahu kalau Ossy tetap menjalankan rencananya setelah terjadi peristiwa pembunuhan.
Adapaun Ossy yang memiliki pria idaman lain tersebut, Abdul menuturkan bahwa korban Arief Sriyono mengetahuinya, dan sempat menasihati sang istri.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati.
Hubungan pelaku Ossy dan korban Arif, kata Wirdhanto, sudah tidak harmonis. Bahkan, sang suami sudah tidak lagi menafkahi istrinya. Selain itu, korban kerap memarahi istrinya dan sering tidak pulang ke rumah.
"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," tutur Wirdhanto.
Baca Juga: Modus Istri Dalangi Pembunuhan Karyawan Toyota, Ajak Adik Eksekusi Korban, Buat Skenario Pembegalan
Selain itu, Wirdhanto menambahkan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya atau sebaliknya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai hak waris.
“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” ujar Wirdhanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.