Setelah pertemuan itu, tibalah saatnya korban Arif Sriyono dieksekusi oleh RZ.
Jasad korban kemudian ditemukan warga di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Senin (8/1/2024) malam pukul 00.17 WIB.
Saat ditemukan, jasad Arif Sriyono masih menggunakan helm dan bersimbah darah.
Waktu itu, warga menduga pria yang tewas itu merupakan korban pembegalan.
Lebih lanjut, Wirdhanto membeberkan, motif pembunuhan Arif Sriyono diduga karena rasa sakit hati sang istri terhadap suaminya.
Menurut Wirdhanto sakit hati pelaku terhadap korban karena dugaan perselingkuhan, perjanjian pranikah terkait harta, hingga tidak dinafkahi sehari-harinya.
Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Saya Merasa Ditantang dan Dipermainkan Korban
Karena sebab itulah, rumah tangga pasangan suami istri atau pasutri tersebut tidak harmonis, sehingga membuat sang istri nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Arif Sriyono.
"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis karena adanya perselingkuhan,” ucap Wirdhanto.
“Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku,” tuturnya.
Wirdhanto menuturkan, istri korban yang juga pelaku Ossy Claranita disebut memiliki hubungan asmara dengan pria idaman lain.
Selain itu, lanjut Wirdhanto, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
Baca Juga: Tukang Pijat yang Bunuh Pengusaha di Malang Mutilasi Jasad Korban Jadi 9 Bagian Pakai Pisau Potong
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.
“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.