BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polisi menyebut motif terduga pengancam penembakan terhadap calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan, di Kalimantan Timur (Kaltim), tidak terkait politik.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyebut terduga pelaku berinisial AN (22) asal Sangata, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim itu berhasil diamankan usai menyerahkan diri pada Sabtu (13/1/2024).
Menurut penjelasannya, AN diduga melakukan pengancaman melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah.
Yusuf menyebut berdasarkan pemeriksaan sementara, ancaman tersebut dilakukan secara spontan.
"Untuk sementara masih spontanitas," kata Yusuf, Selasa (16/1/2024).
"Tidak terkait mana pun, bukan terkait politik," ujarnya.
Yusuf berujar pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) maupun pasangan capres-cawapres tertentu.
Meski demikian, Yusuf menyebut pihaknya masih akan terus mendalami lebih lanjut terkait motif pengancaman tersebut. Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ia juga mengatakan penyidik belum menetapkan terduga sebagai tersangka. Pihaknya, lanjut Yusuf, akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum.
"Belum (tersangka) masih mau kita gelar perkara dulu," jelasnya.
Sementara terkait alasan pelaku menyerahkan diri ke polisi, Yusuf mengatakan karena yang bersangkutan takut lantaran ancamannya viral di media sosial.
"Betul (karena takut sudah viral)" ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Pengancam Anies di Instagram Menyerahkan Diri Usai Diburu Polda Kaltim
Sebelumnya polisi juga menangkap pemuda berinisial AWK (23) yang diduga menulis komentar ancaman penembakan kepada Anies di media sosial TikTok.
AWK ditangkap Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di wilayah Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1).
"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung Div Humas Polri, Sabtu.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku telah mengakui menuliskan komentar ancaman tersebut.
Adapun Anies mendapat ancaman penembakan tersebut saat sedang live di aplikasi TikTok.
Penyidik belum menetapkan AWK sebagai tersangka, namun perbuatan pemuda tersebut diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Soal Warganet Ancam akan Menembaknya, Anies: Itu Masuknya Ranah Pidana, Bukan Kebebasan Berbicara
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.