Berikutnya pada September 2023, korban kembali mengalami pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku AP.
Baca Juga: Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perkosa Gadis 18 Tahun
Saat itu, korban tengah bermain di rumah AP bersama keponakannya. Ketika keponakannya keluar rumah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Korban melawan tetapi ditutup mulutnya oleh pelaku. Setelah mendapat perlakuan di rumah AP, korban mengalami trauma sehingga tiga hari tidak masuk sekolah," kata Tomi.
Berlanjut, pada November 2023, saat itu korban sedang berada di sekolah. Ia mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari penjaga sekolah berinisial OP.
"Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kelas di jam pulang sekolah, Ia kemudian didatangi OP penjaga sekolah lalu dipaksa melakukan hubungan," ucap Tomi.
Dua minggu setelah mendapat perlakuan itu di sekolah, korban kembali mengalami hal yang sama dari pelaku AHK.
"Saat itu orang tua korban sedang pergi melakukan tokok sagu di hutan dan menitipkan korban di rumah tantenya. Di malam saat korban tertidur tiba-tiba AHK mengetuk pintu lalu korban bangun membuka pintu," kata Tomi.
Baca Juga: Brigadir TO Polisi yang Perkosa Mahasiswi di NTB Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Klaim Suka Sama Suka
"Saat itu ketika hendak korban pergi tidur ditarik oleh pelaku sambil menutup mulut korban dan dilakukan aksi bejatnya."
Masih di Bulan November 2023, saat di rumah sendiri, korban didatangi pelaku YS. Saat itu pelaku menanyakan keberadaan orangtua korban. Namun, usai mengetahui orang tua korban tak dirumah, pelaku melakukan aksinya.
"Dalam bulan November korban mengalami perlakuan pemerkosaan dari sekitar empat pelaku. Terakhir saat korban mengikuti pesta ulang tahun di rumah temannya. Kemudian saudara dari temannya berinisial NS melakukan hal serupa," ucapnya.
Perlakuan para pelaku diketahui setelah korban menginap di rumah tantenya. Tantenya melihat pelaku AP mengintip korban.
Lalu keesokan tantenya menanyakan kepada korban tentang hal itu. Sontak korban menceritakan semua yang ia alami
"Para pelaku seluruhnya telah ditahan. Enam orang ditangkap 11 Januari 2024. Sedangkan dua pelaku lainya ditangkap pada hari berikutnya di rumahnya masing-masing di kompleks pelayaran Kabupaten Teluk Bintuni," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.