"Tersangka JL yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut melakukan perbuatan yang tidak pada tempatnya terhadap siswanya dengan memegang bagian-bagian tubuh dari siswa tersebut," ujar Aditya.
Aditya mengungkap modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru, kemudian mendekati para korban dengan mengajak berbincang.
"Berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," ucap Aditya.
Aditya menambahkan, pelaku JL telah mengakui berbuat cabul terhadap muridnya dengan mengancam korban menggunakan pisau.
"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tapi anak-anak mengakui terjadi," ujar Aditya.
Baca Juga: Update Pilot Susi Air yang Disandera KKB: Penampakan Terbaru Kapten Philip, Diduga Berada di Yuguru
Selain menangkap pelaku JL, Aditya menuturkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau, termasuk lima pakaian milik para siswa korban pencabulan.
Aditya menyebut polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka JL mengalami kelainan seksual karena perbuatannya itu.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Aditya mengimbau kepada para orang tua, guru, serta masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap anaknya di sekolah, khususnya apabila anak menunjukkan perilaku yang tidak biasa.
"Kita harus aware apabila mereka mungkin murung atau ada hal-hal yang berubah terhadap mereka agar ditanyakan dan diajak berbincang demi menjaga keselamatan mereka," kata Aditya.
Baca Juga: ASN Dishub DKI Ditangkap usai Cabuli Bocah 11 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.