ACEH, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi yang berdinas di Polda Aceh ditangkap Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Ada anggota Polda Aceh yang ditangkap dua orang,” kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi persnya di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024).
Armia Fahmi mengungkapkan dua anggota polisi yang dibekuk karena narkoba itu masing-masing berpangkat AKBP berinisial A, sedangkan satu pelaku lainnya berpangkat Bintara.
Baca Juga: Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri: Lampu Rotator Mobil Dinas Polisi Wajib Dipasang Kaca Film 20 Persen
Brigjen Armia Fahmi mengatakan penangkapan terhadap kedua anggota polisi tersebut dilakukan di tempat berbeda atau terpisah.
Semula, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap terlebih dahulu AKBP A. Setelah itu, giliran anggota polisi berpangkat Bintara yang ditangkap kemudian.
“Satu berpangkat AKBP dengan inisial A satu lagi bintara," kata Wakapolda Aceh.
Menurut Fahmi, kedua polisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan sabu-sabu seberat satu ons. Informasi itu saat ini tengah didalami.
“Ini masih dalam pendalaman oleh Polresta Banda Aceh,” tutur Fahmi.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah kedua personel Polri itu ditangkap karena memakai atau mengedarkan sabu-sabu, Wakapolda mengatakan hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
Sumber : Serambinews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.