SOLOK, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan.
Adalah perempuan berusia 18 tahun berinisial HK, warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang melaporkan Dodi Hendra ke Polres Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Hedi Permana Putra, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan oleh anggota DPRD Solok tersebut.
Baca Juga: Brigadir TO Polisi yang Perkosa Mahasiswi di NTB Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Klaim Suka Sama Suka
"Laporan kami terima kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB," kata Hedi dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (7/1/2024).
Hedi mengatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Terduga belum dilakukan pemanggilan karena kita masih mengumpulkan sejumlah keterangan," ujar Hedi.
Hedi mengaku pihak penyidik kepolisian sudah mengumpulkan seluruh keterangan dari korban dan melakukan visum.
"Visum sudah kita lakukan di RSUD Aro Suka dan akan keluar paling lambat tiga hari ke depan," tutur Hedi.
Hedi mengungkapkan saat ini pihak kepolisian menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Baca Juga: Motif Ayah Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Polisi: Ada Upaya Pemerkosaan
"Perkembangan kasus nantinya akan terus kita lakukan update," ucap Hedi.
Sementara itu, Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman mengatakan pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
"Setiap ada laporan dari masyarakat tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas," kata Firman.
Firman menjelaskan, Polres Solok telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari korban pada Sabtu (6/1/2024). Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan awal kepada korban.
Firman mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Pada hari ini, Senin (8/1/2023) akan diterima hasilnya.
Baca Juga: Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos Ditahan Propam Polda NTB
Setelah menerima hasil visum, Firman menyebut langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.
"Untuk memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024," ujar Firman.
Selain itu, ia mengatakan sekiranya jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka, maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.
"Namun, saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Jika pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan," kata Firman.
Baca Juga: Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Sudah Berkeluarga Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.