Baca Juga: Bawaslu Kota Gorontalo Lakukan Pengawasan Proses Sortir Lipat Surat Suara
Yan akhirnya turun dari mobil tanpa mengalami luka serius. Sementara Andika harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya yang membahayakan nyawa orang lain.
Meski sempat dibawa ke Polsek Metro Setiabudi, situasi mereda ketika Andika meminta maaf dan kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.
“Sempat dibawa ke polsek, tetapi anggota memutuskan untuk berdamai karena dia tak mengalami luka. Selain itu, pengemudi juga telah meminta maaf dan kasus ini selesai,” imbuh Bernard.
Baca Juga: Korban Gempa Sumedang yang Bertahan di Pengungsian Butuh Makanan Hingga Popok Bayi
Adapun Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan insiden itu terjadi ketika anggota Dishub tengah bertugas di Jalan Denpasar Raya, Setiabudi.
"Ya, pada Rabu, 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB, anggota Dishub melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Syafrin, Kamis, dikutip dari Antara.
Syafrin menjelaskan, dalam insiden tersebut, seorang pengendara mobil Avanza merah dengan nomor polisi A 1679 tercatat telah melintas empat kali di lokasi pengawasan, sambil mengacungkan jari tengah kepada petugas Dishub.
Pada pukul 15.30 WIB, ketika petugas mencoba memberhentikan pengendara tersebut untuk menanyakan tujuannya, situasi menjadi tegang.
Pengendara tersebut memilih untuk tancap gas, hampir menabrak petugas yang berada di tempat kejadian.
"Avanza berwarna merah nomor polisi A 1679 yang merekam dan mengacungkan jari tengah ke semua petugas, pengendara tersebut melintas sebanyak empat kali di lokasi tersebut," ujarnya.
Seorang petugas Dishub, dalam upaya menghindari mobil tersebut, malah terbawa di kap mesin mobil sampai ke daerah Menteng.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.