Kompas TV regional jawa timur

Motif Pegawai Bunuh 2 Wanita di Selter Anjing, Sakit Hati Dijanjikan Gaji Rp3 Juta Ternyata Rp1 Juta

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 17:21 WIB
motif-pegawai-bunuh-2-wanita-di-selter-anjing-sakit-hati-dijanjikan-gaji-rp3-juta-ternyata-rp1-juta
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS saat memberikan keterangannya, Selasa (2/1/2023).  (Sumber: KOMPAS.COM/ASIP HASANI .)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BLITAR, KOMPAS.TV - Polres Blitar Kota mengungkapkan motif pelaku berinisial AF (21) nekat membunuh dua wanita di tempat penitipan hewan atau selter anjing di di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo membeberkan, pelaku AF yang merupakan warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, itu nekat menghabisi nyawa kedua korban karena sakit hati.

Menurut Danang, sakit hati yang dirasakan oleh pelaku AF terkait permasalahan gaji. Diketahui, AF merupakan salah satu pegawai di tempat penitipan hewan itu.

Adapun pemiliknya yakni korban bernama Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50). Selain membunuh Ragil, pelaku AF juga membunuh satu wanita lainnya, Luciani Santoso (53).

Baca Juga: Pembunuh 2 Wanita di Selter Anjing Blitar Ditangkap, Ternyata Pegawai yang Baru Kerja Satu Minggu

Menurut Danang, berdasarkan keterangan pelaku AF, awalnya korban saat menyebarkan iklan lowongan kerja menjanjikan gaji sebesar Rp3,1 juta, tetapi realisasinya ternyata tidak demikian.

"Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja, disampaikan gaji tiap bulan Rp3.100.000,” kata Danang di Mapolres Blitar Kota pada Rabu (3/1/2023).

“Ketika sudah kerja, disodori kontrak, isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp1 juta plus bonus Rp250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai.”

Selain soal gaji, lanjut Danang, pelaku AF tambah sakit hati kepada korban karena tidak diizinkan untuk melaksanakan salat Jumat.

Saat meminta izin untuk melaksanakan ibadah tersebut, ternyata tidak diizinkan. Bahkan, pintu gerbang depan digembok oleh korban.


Baca Juga: Detik-Detik Tetangga Ketakutan saat James Tunjukkan Istrinya yang Sudah Dimutilasi, Langsung Kabur

Karena kesal dengan sikap korban yang demikian, pelaku kemudian berniat untuk melukai korban. Untuk melancarkan aksinya itu, sehari sebelum kejadian atau pada 29 Desember 2023, pelaku sudah menyiapkan parang.

Baru keesokan harinya atau pada 30 Desember 2023, pelaku AF menjalankan aksinya membunuh kedua korban. 

Danang menuturkan, sempat terjadi perlawanan saat pelaku AF hendak melukai korban. Namun, kedua korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Danang mengatakan peristiwa pembunuhan ini baru diketahui pada 1 Januari 2024 setelah saksi yang merupakan tetangga korban mencium bau tidak sedap dan melaporkannya ke polisi.

"Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang," ucap Danang.

Baca Juga: Polisi Sebut 2 Mayat yang Ditemukan di Selter Anjing Korban Pembunuhan, 4 Ponsel dan DVR CCTV Hilang

Setelah menerima laporan, kata Kapolres Blitar, anggota kepolisian pun langsung ke lokasi pembunuhan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di lokasi, pintu gerbang ternyata terkunci dari dalam, lampu rumah pun padam.

Danang membeberkan, korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) yang merupakan pemilik selter anjing itu mendapat tujuh luka di bagian kepala. Sedangkan Luciani Santoso (53) mengalami 20 luka di bagian kepala.

Satu korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala mengarah ke sebelah barat.

Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur. Keduanya sudah mulai membusuk.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Update Kasus Penemuan 2 Mayat di Blitar: Identitas Terungkap, Satu Pekerja Diperiksa Polisi

Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x