MALANG, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan disertai mulitasi menggemparkan warga di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
Tersangka pelaku adalah James Loodewyk Tomatala (61), suami dari korban yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Salah satu tetangga James, Edi Suwito, mengaku sempat diperlihatkan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi oleh James.
Edi mengatakan saat itu, ia dimintai tolong untuk mengangkat barang.
Baca Juga: Geger Penemuan 2 Mayat Membusuk di Rumah Penitipan Hewan di Blitar, Begini Kronologinya
“Saya dimintai bantuan, dimintai tolong angkat barang. Saya ndak punya pikiran apa-apa, saya kira yang diangkat itu kursi atau lemari,” katanya, Minggu (31/12/2023).
Edi pun beranjak ke rumah James. Di sana, James mengatakan istrinya yang pergi kini sudah pulang ke rumah. Edi turut senang mendengar kabar tersebut.
Namun, situasi berubah ngeri ketika James justru menunjukkan kondisi tubuh istrinya yang sudah dipotong di dalam ember kepada Edi.
“Setelah saya ke sini, dia ngomong ‘Istri saya sudah pulang’. Ya saya ngomong, ‘Alhamdulillah kalau sudah pulang’. Setelah itu, saya ditunjukkin, ‘Itu lho istri saya’. Saya langsung lemas,” cerita Edi.
Edi mengaku tak terlalu memperhatikan isi ember tersebut karena telanjur ngeri. Ia hanya berpikir untuk segera pergi dari rumah itu, tapi James menahannya.
“Saya mau lari. Dia ngomong, ‘Kate nang endi? (Mau ke mana?)’ Saya berhenti, kondisi di sebelah banyak pukulan, benda-benda tajam. Takutnya kalau saya lari langsung dipukul,” ucap Edi.
“Saya tolah-toleh (melihat sekeliling), lalu lihat orangnya lengah, langsung keluar,” sambungnya.
Baca Juga: Motif Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi: Masalah Rumah Tangga, Korban Sudah Lama Tidak Pulang
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan James dan istrinya sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.
Danang mengatakan korban meninggal dunia usai dipukul di bagian kepala dan dicekik oleh James.
Tak tahu bagaimana cara menyembunyikan mayat sang istri, James pun nekat memutilasi tubuh Made untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Fakta-fakta Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang: Kronologi hingga Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah membunuh istrinya, James pun menyerahkan diri ke polisi. Danang bilang, James membunuh istrinya karena ada masalah rumah tangga.
Untuk selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap James.
Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.