Kompas TV regional jawa timur

Fakta Sadis James Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian, Potongan Tubuh Ditaruh di Ember Halaman Rumah

Kompas.tv - 2 Januari 2024, 06:15 WIB
fakta-sadis-james-mutilasi-istri-jadi-10-bagian-potongan-tubuh-ditaruh-di-ember-halaman-rumah
Petugas kepolisian saat keluar dari rumah tersangka pembunuhan dan mutilasi istri yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023). (Sumber: Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Setelah membunuh dan memutilasi jasad korban, James merasa menyesal. Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023).

"Kalau dari pengakuan tersangka, tidak ada alasan lain. Karena menyesal usai membunuh dan memutilasi, sehingga menyerahkan diri," ucapnya.

Usai menyerahkan diri, polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP kemudian menemukan potongan jasad korban di dalam ember yang diletakkan di halaman rumah korban. 

Kini, lanjut Danang Yudanto, potongan tubuh korban tersebut telah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Polisi pun akan melaksanakan autopsi terhadap jasad korban.

"Korban kemudian ditemukan dalam kondisi terpotong beberapa bagian. Langkah yang kami laksanakan selanjutnya adalah melaksanakan autopsi,” ujarnya. 

Baca Juga: Fakta-fakta Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang: Kronologi hingga Pelaku Menyerahkan Diri

“Keluarga korban yang berada di Bali juga sudah kami hubungi dan sedang perjalanan ke Kota Malang.”

Lebih lanjut, Kompol Danang mengungkapkan motif James membunuh istrinya Ni Made Sutarini. Menurutnya, pelaku mengaku membunuh sang istri karena permasalahan rumah tangga.

"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah,” imbuh Kompol Danang.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka James.

"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, imbuh Kompol Danang, tersangka James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: 4 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Lampung Ternyata Bukan Korban Mutilasi, Terungkap Identitasnya


 




Sumber : Kompas TV/TribunJatim




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x