Karena bingung dengan keberadaan jasad korban, James akhirnya memutuskan untuk memutilasi jasad sang istri menjadi beberapa bagian.
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang.
Setelah membunuh dan memutilasi jasad korban, pada Minggu (31/12/2023) pelaku James akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.
Danang menambahkan pada saat hari kejadian, warga sekitar sempat mendengar keduanya terlibat cekcok. Namun, setelah itu warga tak lagi mendengar suara korban.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Suami Mutilasi Istri di Malang, Tetangga Diminta Lihat Mayat
"Korban kemudian ditemukan dalam kondisi terpotong beberapa bagian," ujar Danang.
Menurut Danang, potongan jasad korban terseut ditemukan di dalam sebuah ember yang diletakkan di halaman rumah korban. Kini, potongan tubuh itu telah dibawa ke kamar jenazah RS Saiful Anwar Malang.
"Langkah yang kami laksanakan, adalah melaksanakan autopsi. Keluarga korban yang berada di Bali juga sudah kami hubungi dan sedang perjalanan ke Kota Malang," ucap Danang.
Selanjutnya, Danang menambahkan penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka James.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Danang, tersangka James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Nestapa Pinjol (I): Hidup Bergelimang Utang, Bunuh Diri, hingga Mutilasi Kawan Sendiri
Sumber : Kompas TV/TribunJatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.