Adapun untuk narapidana yang tak mendapat SK remisi, kata dia, karena belum terpenuhinya syarat khusus itu. Sebab, narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.
"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," ujar Asep.
Selain itu, Asep menyebut setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko.
Juga tidak sedang menjalani kurungan penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.
"Jadi, semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," kata Asep.
Baca Juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas dari Penjara, Dapat Remisi 7 Bulan 15 hari
Adapun besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," tutur Asep.
Ia menambahkan, remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru.
"Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.