SIDOARJO, KOMPAS.TV - Sebanyak 358 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Natal. Dari ratusan napi, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono setelah penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan secara simbolis di Lapas Sidoarjo.
Heni mengatakan sukacita perayaan Natal tahun ini dirasakan oleh 358 narapidana umat Kristen di Jatim.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan
"Meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Heni di Sidoarjo, Senin (25/12/2023).
Ia mengatakan, jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang.
"SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujarnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," kata Asep.
Baca Juga: Malam Natal, Anies Berdialog dengan Anak-Anak di Panti Asuhan Santo Thomas di Semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.