Menurut Imam, HM melakukan perbuatan tersebut setelah bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga pelaku lainnya yang tidak diketahui.
Mereka melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
“Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” ujar Imam.
Sementara Husson, lanjut Kapolres Pidie, tidak berhasil lolos dari kejaran masyarakat karena kondisi sudah tua, sehingga tenaga untuk lari sudah tidak kuat.
Akhirnya, Husson ditangkap oleh warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Cari Tempat untuk Pengungsi Rohingya, Bukan di Pulau Galang
Menurut Imam, saat menjalankan aksinya, Husson berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar. Padahal, kata Imam, ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
“Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (14/11) sebanyak 196 imigran etnis Rohingya kembali terdampar di pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Namun, enam orang di antaranya kabur dan melarikan diri dari rombongan. Enam orang itu kemudian disinyalir merupakan penyelundup pada pengungsi tersebut, dan kini satu orang telah ditangkap.
Baca Juga: Amnesty International: Pemerintah Langgar Hak Asasi Manusia jika Kirim Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.