“Waktu pekerja menggali cor di kamar, saya sempat melihat. Saya juga membantu menaikkan cor,” cerita Subagyo, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Mulanya, pekerja menemukan rambut manusia. Setelah digali lebih dalam, tulang dan tengkorak manusia pun terlihat. Subagyo bilang, lubang itu memiliki kedalaman sekitar satu meter dengan diameter 64 cm.
"Posisi kerangka seperti orang jongkok. Waktu saya angkat di bagian dada masih ada kulit kering, tapi belakang sudah tidak ada. Kuku masih ada. Juga ditemukan anting-anting. Di lubang juga ditemukan kaus putih," lanjutnya.
Dengan adanya temuan itu, ia lantas melapor ke polisi. Penyidik Polres Blitar Kota pun langsung menelusuri identitas kerangka tersebut.
Berbagai saksi dan barang bukti dikumpulkan hingga polisi menetapkan Suprio Handono yang merupakan suami korban sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Baca Juga: Keluarga Suami yang Bunuh dan Cor Jasad Istri di Blitar Tak Kaget saat Polisi Tetapkan Tersangka
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan bahwa pembunuhan itu dipicu masalah asmara antara Handono dan Fitriani.
“Asmara (motifnya). Jadi masalah asmara atau yang lain, nanti kita perdalam lagi,” kata Danang, Jumat.
Atas perbuatannya, Handono dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.