Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang
Semisal penyerangan ke sebuah perumahan Green Lake City, Tangerang yang diketahui ditempati Nus Kei, dan pembacokan di Duri Kosambi, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020). Korban pembacokan merupakan anak buah Nus Kei dan penyerang berasal dari kelompok John Kei.
Teranyar yakni kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hengki menegaskan pihaknya bakal menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen tidak ada ruang untuk premanisme di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya," ujar Hengki.
Adapun enam dari 11 tersangka berasal dari kelompok Nus Kei. Mereka adalah GR (korban penembakan sekaligus tersangka), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32).
Sedangkan lima tersangka dari kelompok Joh Kei yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31), dan Roy.
Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik
Para tersangka dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat.
"Sembilan tersangka di antaranya saat ini sudah dilakukan pengamanan di rutan Polda Metro Jaya, masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas," ujar Hengki.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.