MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumatra AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari tuntutan enam tahun penjara dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar ilegal.
Hal itu diketahui setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada sidang putusan, Senin (30/10/2023).
Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi mengungkapkan pertimbangannya memvonis bebas terdakwa AKB Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Divonis Bebas soal Kasus Penimbunan BBM Solar, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi
Hakim Oloan mengatakan bahwa AKBP Achiruddin bukanlah pengurus PT Almira Nusa Raya selaku pemilik solar ilegal tersebut, baik selaku pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.
Berdasarkan dakwaan, AKBP Achiruddin disebut bekerja sama dengan PT Almira Nusa Raya untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar.
"Dalam hal ini, pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM solar,” kata hakim Oloan dalam persidangan.
“Semua kegiatan itu terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa (Achiruddin), menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira).”
Menurut Oloan, terdakwa Achiruddin tidak ada hubungannya dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM solar milik PT Almira tersebut. Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penimbunan Solar Subsidi
"Gudang itu adalah milik PT Almira, tempat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.
Selanjutnya, kata Oloan, bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.
Dengan begitu, kata hakim Oloan, terdakwa Achiruddin tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas hal tersebut.
"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya.
"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut.”
Lebih lanjut, Oloan menambahkan, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta
Karena sebab itu, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat secara martabatnya,” tuturnya.
“Seluruh batang bukti dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya, maupun dari tempat mana tempat itu disita.”
Sementara soal pengangkutan minyak konden sulingan dari Aceh, hakim berpendapat, dalam kasus ini dianggap tidak termasuk bahan baku solar yang disubsidi pemerintah. Penyediaan pendistribusiannya pun tidak diatur.
“Jadi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terbukti melawan hukum,” ujar hakim.
Selain itu, berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga dan sopir tangki, memang benar mobil boks milik Achiruddin melakukan pengangkutan, penyimpanan BBM solar bersubsidi setiap hari.
Namun, hakim menilai tidak bisa dibuktikan bahwa AKBP Achiruddin yang memerintahkan untuk melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Terungkap Modus AKBP Achiruddin Timbun Solar Subsidi, Pakai Mobil Boks yang Bisa Tampung 1.000 Liter
"Terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang (sopir) mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil boksnya, dia hanya menyuruh mengangkut minyak konden. Menyuruh mengangkut minyak konden di pangkalan Brandan dan Aceh dan dijual ke daerah Belawan,” kata Oloan.
“Tentang suruhan itu, telah dipertimbangkan di atas, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini.”
Lebih lanjut, Oloan juga menerangkan bahwa Jupang diperintahkan Achiruddin membeli minyak konden atau suling. Namun, pada praktiknya Jupang justru melaksanakan hal berbeda.
"Materi perintah dari Achiruddin berbeda, tidak sesuai dengan isi materi perbuatan pada si penerima perintah. Hasil perbuatan itu tidak merupakan kemauan si pemberi perintah yakni terdakwa," ujar Oloan.
Dengan demikian, maka pertanggungjawaban perbuatan itu dianggap berada pada penerima perintah yaitu Jupang selaku sopir mobil boks milik Achiruddin bernomor polisi BK 8085 NA.
"Tentang isi atau materi perintah atau suruhan perbuatannya itu dari terdakwa kepada Jupang hanya diketahui oleh terdakwa dengan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan," kata Oloan.
Baca Juga: KPK Hentikan Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan, Ada Apa?
"Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud diantara mereka. Begitu juga tidak ditemukan hubungan kerja sama antara Jupang dengan Edy dan Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA.”
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.