MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumatra AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari tuntutan enam tahun penjara dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar ilegal.
Hal itu diketahui setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada sidang putusan, Senin (30/10/2023).
Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi mengungkapkan pertimbangannya memvonis bebas terdakwa AKB Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Divonis Bebas soal Kasus Penimbunan BBM Solar, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi
Hakim Oloan mengatakan bahwa AKBP Achiruddin bukanlah pengurus PT Almira Nusa Raya selaku pemilik solar ilegal tersebut, baik selaku pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.
Berdasarkan dakwaan, AKBP Achiruddin disebut bekerja sama dengan PT Almira Nusa Raya untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar.
"Dalam hal ini, pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM solar,” kata hakim Oloan dalam persidangan.
“Semua kegiatan itu terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa (Achiruddin), menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira).”
Menurut Oloan, terdakwa Achiruddin tidak ada hubungannya dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM solar milik PT Almira tersebut. Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penimbunan Solar Subsidi
"Gudang itu adalah milik PT Almira, tempat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.
Selanjutnya, kata Oloan, bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.
Dengan begitu, kata hakim Oloan, terdakwa Achiruddin tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas hal tersebut.
"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya.
"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut.”
Lebih lanjut, Oloan menambahkan, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.