DENPASAR, KOMPAS.TV - Seorang selebgram asal Semarang, Jawa Tengah, berinisial ZDL, tega membuang bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan.
Kasus ini terungkap setelah penemuan jasad bayi di terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Akibat perbuatannya, ZDL ditangkap dan terancam hukuman penjara 9 tahun karena telah membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri.
Berikut fakta-fakta selebgram asal Semarang yang buang bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
ZDL bukan warga Bali. Ia memegang KTP dengan alamat Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
ZDL lahir tahun 1995 atau sekarang berusia 28 tahun dan bekerja sebagai seorang model kelas internasional di bawah naungan perusahaan asal Jakarta.
Ia juga dikenal sebagai seorang selebgram yang memiliki banyak pengikut atau follower.
Dilansir Tribunnews.com, ZDL merupakan alumni perguruan tinggi swasta ternama di Semarang. Ia disebut memiliki seorang pacar yang mempunyai kewarganegaraan Singapura berinisial J.
Baca Juga: Seorang Model Bunuh dan Buang Bayinya, Takut Ketahuan Pacar Baru karena Sering Gonta-ganti Pasangan
Kasus bermula ketika ZDL terbang ke Bali dan menginap di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali, bersama pacarnya J.
Pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar jam 03.00 WITA, ZDL merasakan sakit perut yang memaksanya harus beberapa kali pergi ke toilet.
Sekitar 4 jam kemudian, ZDL kembali merasakan mulas di perutnya. Dia pun pergi ke toilet lagi. Selama sekitar 60 menit duduk di kloset, dia merasakan ada sesuatu yang keluar. Ternyata ia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Karena panik, ZDL kemudian menutup kloset secara diam-diam untuk menyembunyikan bayi tersebut agar tidak ketahuan J.
"Pelaku melahirkan di kloset untuk dibunuh saat itu. Itu sudah masuk ke pembunuhan. Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kamis (26/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, kata Ida Ayu, ZDL membersihkan tubuh dan kakinya dari darah pasca-melahirkan di kamar mandi.
Dia kemudian memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.
Pada Minggu sekitar jam 14.00 WITA, ZDL melakukan check-out dari hotel sambil membawa jasad bayi yang sudah dibungkus dalam plastik laundry tanpa sepengetahuan orang lain.
ZDL dan J berangkat menuju Bandara Ngurah Rai untuk terbang ke Semarang.
Baca Juga: Bayi di Sumbar yang Disebut Hamil Ternyata Mengidap Tumor Jenis Ini, Dokter Beberkan Faktanya
Pada pukul 15.25 WITA, pelaku meninggalkan kantong plastik warna putih berisi jasad bayi tersebut di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
ZDL lalu berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.
Jasad bayi tersebut kemudian ditemukan oleh orang lain. Setelah itu, polisi berhasil mengidentifikasi ZDL sebagai pelaku.
"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan, baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," jelas Ida Ayu.
ZDL ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
AKBP Ida Ayu membeberkan, motif ZDL membunuh bayinya karena ingin merahasiakan kehamilannya dari sang pacar.
ZDL tidak mau pacarnya, J, mengetahui bahwa dia sudah berbadan dua. Bayi yang dibunuh ZDL diduga hasil dari hubungannya dengan pacar lamanya.
"Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata Ida Ayu.
Baca Juga: Mayat Bayi Dibungkus Tas Plastik Ditemukan di Depan Ruko di Klaten
Kepada polisi, ZDL mengaku tidak tahu ayah biologis bayinya itu. Ia pun tak menampik sering gonta-ganti pasangan.
Menurut polisi, ZDL hamil pada Januari 2023 tetapi baru menyadarinya ketika kandungan berusia delapan bulan pada Agustus 2023.
Ida Ayu menjelaskan, pihaknya menjerat ZDL dengan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menduga ZDL telah merencanakan aksinya.
"Menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, di hukum karena pembunuhan anak yang direncanakan. Pelaku ZDL dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu tas tangan warna cream di bagian bawah warna hitam, dua kantong plastik putih berisi tulisan Nostoi dan laundry bag, satu pasang tong sampah warna hijau dan kuning.
Diamankan pula satu blazer warna coklat dengan kantong di kedua sisi berwarna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu baju kaos hitam, satu pasang sepatu putih dengan ujung motif batik dan satu tas tangan warna putih.
Baca Juga: Ditemukan Surat Wasiat di Jasad Bayi Terbungkus Kresek
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.