LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami disebut sudah 8 kali membantu mengawal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.
Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum Eka S dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua Lingga Setiawan, dan didampingi dua hakim anggota yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Diupah Rp1,3 Miliar Kawal Sabu Fredy Pratama, Uang Dibelikan Mobil
"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka pada Senin (23/10/2023).
Eka merinci perjalanan Andri Gustami dalam mengawal narkoba milik jaringan Fredy Pratama selama 8 kali tersebut.
Pertama, pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh Andri Gustami.
Kedua, pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga, tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Eks Kasat Resnarkoba Lampung Selatan Terduga Anggota Jaringan Fredy Pratama Divonis PTDH
Keempat, tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kelima, pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Keenam, tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 ekstasi yang dikawal terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.
Ketujuh, pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.
Terakhir, pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.
Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Kades Bondowoso Digerebek Polisi
"Adapun cara terdakwa melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama adalah dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan," ujar Eka.
Kemudian, lanjut jaksa, terdakwa membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area km 20 tol Kalianda dan mengawalnya.
"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrean masuk kapal ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Eka.
Total dari delapan kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Gustami berhasil meloloskan sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal untuk Napi Narkoba sebelum 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.