JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membawa seorang ibu berinisial LN alias A yang menenggelamkan bayinya ke dalam ember berisi air di Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menjalani observasi kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan alasan LN dibawa untuk menjalani observasi untuk mengetahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Observasi terhadap ibu LN alias A untuk memastikan yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak. Observasinya di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Bintoro dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Viral Video Ibu di Jaksel Tenggelamkan Bayi di Ember
Bintoro mengatakan, observasi kejiwaan terhadap LN alias A dilakukan selama 14 hari ke depan. Selama menjalani observasi itu, LN akan ditangani oleh psikiater RS Polri.
"Mulai dari kemarin, Rabu, (18/10) kita lakukan observasi selama 14 hari ke depan. Nanti dari situ, dari dokter tim psikiater akan menyimpulkan apa yang terjadi dengan ibu ini," ujar Bintoro.
Bintoro menambahkan, polisi telah memeriksa LN setelah melakukan aksinya menenggelamkan bayinya sendiri ke dalam ember.
Dari pemeriksaan itu, kata dia, LN kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten saat diperiksa oleh penyidik.
"Memang penyampaian dari penyidik ada indikasi yang bersangkutan tiba-tiba menangis, tiba-tiba lupa. Itu tetap kita dalami, jadi yang bersangkutan mungkin psikologisnya terguncang," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Perempuan yang Tenggelamkan Bayi dalam Ember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.