"Ketiganya terbukti menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keresahan masyarakat," ujar Hendrayana.
Sebelummya, Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afiyanti yang merupakan kekasihnya itu.
Ronald Tannur disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dari sebelumnya Pasal 351 Ayat 3 KUHP sehingga ancaman hukuman penjara lebih berat.
Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Di tempat hiburan malam tersebut, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Keduanya lantas meninggalkan tempat hiburan malam dan mulailah terjadi penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Terungkap, Dini Perempuan yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Ternyata Belasan Tahun Tak Pulang
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka Ronald Tannur cukup parah dimulai saat keduanya berada di dalam lift mall.
Tersangka Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga korban terjatuh dalam posisi terduduk.
Setelah dianiaya tersangka, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald. Korban akhirnya meninggal dunia.
"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," ucap AKBP Hendro.
Baca Juga: Perempuan yang Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Cilincing Ternyata Dibunuh karena Minta Dinikahi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.