JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan perampok spesialis brankas yang menggasak barang berharga milik korbannya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, barang-barang berharga yang berhasil digasak oleh komplotan perampok tersebut antara lain uang tunai Rp52,5 juta, 9 BPKB, 3 bundel kertas cek terlampir, 2 laptop dan 3 buah giro Bank BCA.
"Kerugian yang dialami korban dari satu TKP totalnya senilai Rp2 miliar lebih," kata Bintoro saat jumpa pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Dana Pensiun BUMN "Dirampok", Bagaimana Nasib Uang Pensiunan di Taspen?
Bintoro menuturkan, saat ditangkap di Duren Sawit, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi merasa perlu menembak kaki para pelaku.
"Kami melaksanakan kegiatan secara terukur karena ada perlawanan dari pelaku dan membahayakan,” ujar Bintoro.
“Karena (pelaku) menggunakan senjata api dan dikhawatirkan akan melukai terhadap personel yang melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Bintoro menjelaskan, para pelaku terdiri atas lima orang tersebut memang spesialis pencuri brankas.
Dalam tiga kali aksinya, mereka menyasar target di Jakarta Selatan.
Terakhir, komplotan itu beraksi di kawasan Pasar Minggu pada 6 Oktober 2023.
"Jadi mereka memang spesialis brankas, yang dicari brankas, karena di tiga lokasi yang diambil adalah brankas," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Perampokan Rumah Mewah di Riau: Pelaku Terjerat Pinjol dan Investasi Kripto
Berangkat dari ketiga laporan tersebut, polisi kemudian menangkap lima pelaku terdiri atas HIS, ATP, JS, S dan MN yang diduga sudah melakukan aksi lebih dari lima kali.
"Ketika dilakukan pembuntutan dan berhasil dilakukan penangkapan ternyata para pelaku ini sedang melakukan aksinya kembali di salah satu perusahaan, yakni PT SHM yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," kata dia.
Bintoro mengatakan, para pelaku dalam aksinya menyekap dan mengikat sekuriti di lokasi yang menjadi target mereka.
Kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing.
Tersangka HIS berperan mengikat tangan korban dengan tali dan selanjutnya membuka pintu gerbang lalu membongkar brankas.
Selanjutnya, tersangka ATP berperan membongkar brankas bersama HIS.
Tersangka JS menodong senjata air softgun jenis makarov kepada korban dan membongkar brankas.
Baca Juga: Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Sebut Pernah Diculik, Ngaku Dirampok
Lalu tersangka S berperan menodongkan senjata air softgun jenis makarov dan membongkar brankas, membantu dengan menggunakan linggis.
Sedangkan tersangka MN berperan menodongkan senjata air softgun jenis revolver dan pengawas situasi di lokasi.
Adapun kelima pelaku kini sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan.
Mereka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.