JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membeberkan kronologi kejadian dugaan perkosaan oleh seorang instruktur fitness bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26).
Dugaan perkosaan dan penyekapan itu menimpa seorang perempuan muda asal Cimahi Jawa Barat, berinisial TN (20).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers kasus itu, Jumat (13/10/2023), menyebut peristiwa penyekapan dan perkosaan itu terjadi pada Minggu (24/9/2023).
Lokasi penyekapan berada di salah satu apartemen di kawasan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART)," ungkapnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pria di Madiun Perkosa Remaja dengan Dalih Bagian Pengobatan
Awalnya, kata Binsar, korban TN berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Deni Setiawan melalui aplikasi bernama Muzz.
Setelah tiga minggu mengenal pelaku melalui aplikasi tersebut, keduanya bertemu untuk pertama kalinya.
"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.
Setibanya di lokasi, TN beberapa kali mendapatkan intimidasi dari pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual.
Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak, sehingga pelaku mengancamnya.
"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali.”
Pelaku yang merasa tidak puas, kemudian kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," imbuh dia.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria di Sleman Yogyakarta Atas Dugaan Memperkosa Anak di Bawah Umur
Selanjutnya, ketika pelaku mengambil makanan yang dia pesan ke lobi, korban TN menghubungi ibunya.
"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110. Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," tutur Gustiyana.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.