JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memulai pembicaraan mengenai penerapan kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda dua di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.
Heru menekankan perlunya melakukan kajian bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait ganjil genap untuk sepeda motor.
Meskipun pembicaraan telah dimulai, Heru belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai usulan ini.
"Masih kami obrolkan dulu," ujar Heru dikutip dari Antara, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Kronologi Pelajar Pengemudi Motor Tewas Tertabrak Bus di Jaktim
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum kebijakan ganjil genap (gage) dapat diterapkan untuk sepeda motor.
Usulan ini akan dipelajari secara komprehensif sebelum keputusan diambil.
"Usulan itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," terangnya.
Sebelumnya, Listyo mengusulkan kebijakan ganjil genap sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Ia juga mengatakan emisi gas buang kendaraan bermotor menyebabkan polusi sebesar 67 persen.
Baca Juga: Imbas Kabut Asap Polusi di Palembang, Sekolah Kembali Belajar Online Mulai Senin 2 Oktober
Jika kebijakan ganjil genap resmi diterapkan, jenis kendaraan listrik akan mendapatkan perlakuan khusus.
"Suatu saat nanti tolong dipikirkan. Karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Listyo, Selasa (26/9) dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menunjukkan, kendaraan bermotor adalah penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta, sementara sisanya berasal dari industri manufaktur.
Baca Juga: Batuk-Batuk di Rakernas, Megawati Ngaku Alergi Akibat Polusi Udara Jakarta
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian berpendapat, pembatasan kepemilikan kendaraan bisa menjadi opsi dalam mengatasi polusi udara di ibu kota.
Dalam konteks ini, ia mengungkapkan, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta telah mencapai lebih dari 26 juta unit pada tahun 2022, melebihi kapasitas jalan yang tersedia.
Salah satu solusi yang pernah diajukan adalah membatasi satu keluarga hanya memiliki satu jenis nomor kendaraan, yang harus sejalan dengan nomor ganjil atau genap.
Hal ini sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca Juga: Aktivis Ahmad Safrudin Blak-Blakan Soal Water Mist Bisa Hilangkan Polusi Udara?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.