YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria berinisial P (29), warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, atas dugaan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Minggir Aipda Suhartanto, pada Rabu (4/10/2023).
"Ada dua korban, usianya di bawah umur semua, usianya 17," jelasnya, dikutip Kompas.com.
Suhartanto menjelaskan kronologis kejadian dugaan pemerkosaan tersebut. Awalnya, pada 1 Juli 2023, korban bertemu dengan pelaku di pasar malam.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk membeli minuman alkohol, namun korban menolak ajakan tersebut.
Baca Juga: Gudang Tembakau di Sleman Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi
"Beli minuman itu hanya untuk alibi saja. Korban menolak, terus diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban," lanjutnya.
Korban yang ketakutan lantas mengikuti keinginan pelaku. Mereka berboncengan menuju rumah salah satu temannya.
Di tempat itu pelaku meminjam kamar rekannya dan melakukan aksi pemerkosaan.
Pelaku mengulangi aksinya pada 5 Juli 2023 dengan cara yang sama, yakni mengancam korban menggunakan pedang yang sama.
"Korban diajak pergi lagi, masuk ke kamar si temannya itu, kejadian sama persis," ucap dia.
Sementara, kasus dugaan perkosaan terhadap korban lain terjadi tiga tahun yang lalu, saat korban berusia sekitar 14 tahun.
"Kejadianya sudah tiga tahun yang lalu. Saat itu korban lagi ujian sekolah, mau ujian kelulusan," ucap dia.
Menurut Suhartanto, kala itu korban dan pelaku nongkrong bersama teman-temanya.
Tiba-tiba korban ingin buang air kecil. Namun, tidak ada teman-teman lainya yang mau mengantar korban.
"Pelaku menawarkan mengantar (korban buang air kecil) ke SD (sekolah dasar)," urai dia.
Saat akan buang air kecil itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Kejadian ke dua di bulan Mei 2023 ini, korban bertemu lagi dengan si pelaku terus diancam juga pakai pedang," ucap dia.
Pelaku juga mengancam korban menggunakan pedang dan mengajak ke rumahnya, lalu melakukan aksinya kembali.
"Korban dua-duanya orang Kulon Progo," ucap dia.
Baca Juga: Seorang Remaja di Jakarta Jadi Korban Dugaan Perkosaan Mantan Kekasih Ibunya, Polisi Tangkap Pelaku
Kedua korban pun melaporkan peristiwa perkosaan tersebut kepada polisi.
Hasil penyelidikan polisi mendapatkan sejumlah alat bukti baik dari keterangan saksi maupun hasil visum.
"Dari keterangan saksi udah cukup, minimal dua orang saksi sudah cukup. Terus alat bukti surat berupa hasil visum et repertum sama visum psikiatrikum," urai dia.
Polisi kemudian menangkap pelaku P pada 29 September 2023 lalu.
"(Pelaku ditangkap) Saat nongkrong di pinggir jalan, nongkrongya itu 'menjaga toko' dia (pelaku). Jaga toko, ada yang dikuasai, kan dia preman di sana," ujar dia.
Kini P ditahan di Mapolresta Sleman. Karena perbuatanya, P dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.