PALU, KOMPAS.TV - Seorang polisi bernama Brigadir Agil Sufandi, personel Polres Banggai dilaporkan hilang oleh keluarganya saat bertugas di Jakarta menjaga rumah Kapolres Banggai pada 2019 silam.
Karena 4 tahun lamanya tidak pernah pulang, Polda Sulawesi Tengah kemudian menetapkan Brigadir Agil Sufandi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Alasannya karena telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi.
“Status DPO telah diterbitkan Polres Banggai terhadap Brigadir AS (Agil Sufandi),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: KPK: Ada Pihak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di Kementan, Barang Bukti Disobek dan Dihancurkan
Adapun status DPO itu tercantum dalam surat yang teregistrasi dengan nomor: DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020.
Djoko mengungkapkan, sebelum hilang, Brigadir Agil Sufandi pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu untuk mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila sedang melaksanakan tugas di daerah itu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.
Selama bertugas di Kota Palu, Brigadir Agil Sufandi tinggal bersama orang tuanya di Jalan Lasoso, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Lalu pada 2019, kata Djoko, Kapolres Banggai AKBP Moch. Soleh yang saat itu menjabat meminta Brigadir Agil Sufandi untuk menjaga rumahnya di Jakarta karena dirinya sedang melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Kata Febri Diansyah usai Diperiksa KPK 7 Jam: Tak Ada Pertanyaan Penggeledahan di Rumah Dinas Mentan
"Akan tetapi, saat AKBP Moch. Soleh pulang dari menunaikan haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui," ujar Djoko.
Dalam perkembangannya, karena dianggap tidak lagi aktif bertugas sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu, Brigadir Agil Sufandi kemudian ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai sejak September 2019.
Namun, Brigadir Agil Sufandi tak pernah kembali bertugas.
Hingga kemudian, Djoko mengatakan, penegakan disiplin dilakukan karena ketidakhadiran Brigadir Agil Sufandi dalam melaksanakan tugas.
Polres Banggai melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) mulai melakukan penyidikan terkait perkara Brigadir Agil yang meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.
"Polres Banggai telah mengeluarkan DPO Nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020 untuk melakukan pencarian," ujarnya.
Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa soal Kasus Korupsi Kelapa Sawit, Mengaku Dibohongi hingga Negara Rugi Rp73 M
Selanjutnya, kata Djoko, berdasarkan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Polres Banggai pada 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (in absensia), Brigadir Agil akhirnya dijatuhi sanksi rekomendasi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri.
"Status Brigadir AS (Agil Sufandi) adalah DPO karena desersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang in absensia dengan putusan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (Facebook) pada 3 Oktober 2019, keberadaan Brigadir Agil sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Saat itu, Brigadir Agil Sufandi berfoto bersama teman-temannya dari unggahan akun bernama "Didit Spaergun (Yayak Spaergun)”.
Sebelumnya, keluarga Brigadir Agil Sufandi didampingi Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) mengadukan kasus hilangnya Brigadir Agil sejak 2019 di Jakarta.
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pernah Diminta Asesmen untuk Kementan Saat Kasus Ditahap Penyelidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.