Partai Buruh akan mengambil tindakan terhadap keputusan MK, jika gugatan uji formil tidak dikabulkan.
"Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tegasnya.
Melansir dari akun Instagram Partai Buruh, demo akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
"Seruan aksi geruduk Mahkamah Konstitusi. Serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, Senin 2 Oktober 2023, jam 10.00 WIB sampai selesai," tulis unggahan di akun @partaiburuh_, Senin (2/10).
Dalam aksinya massa buruh mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Selain itu demo besar-besaran buruh hari ini juga dilakukan agar pemerintah menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen.
"Isu Partai Buruh cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum tahun 2024 sebesar 15 persen," tulis unggahannya.
"Hari ini adalah Penentuan, adakah keadilan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca Juga: Partai Buruh Tak Dukung Anies Baswedan, Said Iqbal Sebut Pengkhianatan Jadi Salah Satu Alasan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.