CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kondisi terkini siswa SMP berinisial FF yang viral menjadi korban bully oleh teman sekolahnya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan korban FF yang masih berusia 13 tahun itu sudah menjalani pemeriksaan rontgen. Hasilnya, FF mengalami patah tulang rusuk.
"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," kata Arif Setiyoko di Cilacap pada Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Tersangka Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Terancam Dipenjara dengan Pasal Tambahan
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto mengatakan korban FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto karena harus menjalani operasi.
Ia berharap FF dapat ditangani lebih lanjut agar bisa segera sembuh. Dengan begitu, korban bisa kembali beraktivitas normal.
"Saat ini, FF telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali," ucap Fannky.
Fannky menjelaskan kepolisian akan memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan kepada korban FF.
Bantuan tersebut, kata dia, diberikan Polri untuk meringankan beban orang tua korban yang anaknya menjadi korban perundungan.
Baca Juga: Korban Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Dikabarkan Meninggal, Cek Faktanya!
Selain biaya, lanjut Fannky, Polri juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.
Lebih lanjut, Kapolresta Cilacap mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah yang sama.
Termasuk, sekolah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. Karena itu, Polresta Cilacap membuka pengaduan melalui layanan hotline di nomor 081227575594.
"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," kata Kapolresta Cilacap.
Adapun kasus perundungan yang menimpa FF berhasil diungkap Polresta Cilacap pada Selasa (26/9/2023) malam, sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Deretan Fakta Perundungan Siswa SMP di Cilacap hingga Proses Penangkapan Pelaku
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian.
Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.
Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".
Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Perundungan Siswa SMP, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Cilacap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.