JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi, hari ini, Jumat (29/9/2023).
SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk hari ini, SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi di lima titik, yakni Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat,dan Jakarta Pusat.
Sementara di Depok, SIM Keliling beroperasi di tiga titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.
Berikut lokasi dan jadwal lengkapnya.
SIM Keliling Jakarta
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut rincian lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
SIM Keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga siang nanti pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
SIM Keliling Depok
Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling di Depok hari ini, tersedia di lokasi berikut:
Waktu layanan SIM Keliling di Depok dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
SIM Keliling Bekasi
Layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, hanya hadir di satu lokasi, yakni:
Waktu layanan SIM Keliling di Bekasi hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan, agar proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Berikut syarat lengkapnya:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Perpanjang STNK Motor Bakal Ada Syarat Baru, Berlaku secara Nasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.