"Beberapa hari setelah perusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," ujar Yayat.
Sementara warga setempat bernama Rizal mengatakan pelaku Arthur membunuh mertuanya, Agus Sopiyan, dengan senjata tajam.
Menurut Rizal, pembunuhan yang dilakukan pelaku Arthur terhadap Agus Sopiyan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.
"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem, tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," ujarnya.
Baca Juga: Viral! Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri Tidak Kuat Diteror Debt Collector
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri mengungkapkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Arthur.
Menurut pengakuan pelaku, kata Ali, Arthur merasa ayah mertuanya menghalangi hubungannya dengan istrinya.
"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ujar Ali saat dihubungi pada Senin (25/9/2023).
Atas perbuatannya, tersangka Arthur dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 406 ayat 1 KUPH tentang Perusakan.
"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Ali.
Baca Juga: Mengaku Sakit Hati, Pemuda Bunuh Teman Kencan Laki-lakinya karena Mengira Korban Punya Pacar Baru
Sumber : TribunJabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.