Keuntungan dari hasil dari penjualan BBM subsidi ilegal tersebut mencapai rata-rata Rp11 juta per bulan.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku memodifikasi tangki BBM sepeda motor hingga berkapasitas 15 liter.
"Modus operandinya pelaku memodifikasi tanki motor agar dapat memuat bensin lebih banyak," jelas Kasatreskrim.
Modus lain yang mereka gunakan adalah membeli BBM subsidi menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter.
"Jerigen dibawa menggunakan tempat besi di mana saat membeli, ada uang tip yang diberikan kapada petugas SPBU," ujarnya AKP Archye.
Baca Juga: Achiruddin Terjerat Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Sumatera Utara!
Atas ulahnya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya hingga mampu menampung 15 liter BBM.
Kemudian 35 jerigen berisi masing-masing 35 liter ditambah 35 jerigen kosong yang siap digunakan.
Berikutnya ada buku rekap, sejumlah uang tunai senilai Rp800 ribu rupiah, dan tiga keranjang besi yang digunakan mengangkut jerigen, serta beberapa selang ukuran kecil.
Sumber : Tribunjogja.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.