8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan.
12. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan agar pengendara tertib berlalu lintas.
Hal itu untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.
Baca Juga: Viral Polisi Maki Pemotor Langgar Lalu Lintas, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.