JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (18/9/2023).
Mengutip dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Zebra ini akan dilaksanakan hingga 1 Oktober 2023.
"Dit Lantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya -2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023," tulis akun @tmcpoldametro.
Dalam pelaksanaannya terdapat 15 pelanggaran yang menjadi target petugas polisi di lapangan.
Adapun 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023, sebagai berikut:
1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga: Polisi Soal 4 Ruangan di Museum Nasional Kebakaran: Atap Roboh, Material Mudah Terbakar
5. Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
6. Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.