Dalam jaringan ini, total Polda Lampung menangkap 26 tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 329 kilogram sabu.
Para tersangka ini termasuk dalam 39 orang yang diungkap Bareskrim Polri dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Baca Juga: Selebgram Palembang APS Dijuluki Ratu Narkoba, Terlibat Jaringan Internasional Fredy Pratama
Adapun Satgas khusus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama sejumlah polda jajaran yang wilayahnya terdapat jaringan Fredy Pratama.
Operasi dengan sandi Escobar Indonesia ini melibatkan Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Bali.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada mengatakan tim khusus yang dibentuk sejak Mei 2023 itu telah menangkap 39 orang pelaku tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Polri telah memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang,” kata Wahyu di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
“Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023.”
Baca Juga: Selidiki Kasus Narkoba di Tangerang, Polisi Malah Temukan Senjata Api Rakitan Berbentuk Pulpen
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita barang bukti kejahatan narkoba serta aset para tersangka jaringan Fredy Pratama dengan nilai keseluruhan mencapai Rp10,5 triliun.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menambahkan Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan yang mengendalikan narkoba dari Thailand ke Indonesia. Fredy Pratama sudah ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2014.
Mukti menyebut 39 orang yang ditangkap Tim Khusus Escobar Indonesia merupakan petinggi jaringan Fredy Pratama.
Mereka memiliki peran seperti pasukan wilayah barat dan timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual hingga penampung dan pengendalian keuangan.
"Jadi, 39 orang ini lengkap perannya. Tinggal tangkap dedengkotnya aja, Fredy Pratama," ujar Mukti.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.