"Masing-masing inisial GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor; yang kedua Saudara YM asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor; dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," ungkapnya.
"(Dan) TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," sambungnya.
Menurut penjelasannya, dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri.
Lebih lanjut, ia berujar, dalam menggelar pesta seks ini, para tersangka menggunakan media sosial seperti Instagram dan X (dulu bernama Twitter) untuk mempromosikan acara mereka.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan, agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.
Sementara dari acara tersebut, para tersangka meraih keuntungan Rp2,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang mendapat laporan dari warga yang dikirim ke nomor Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke nomor handphone bapak Kapolres," ucapnya dikutip dari .kanal YouTube Tribunnews
"Selanjutnya beliau memberikan nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," imbuh Bintoro.
Baca Juga: Kasus Pesta Seks di Jaksel: Sebar Undangan Lewat Medsos, Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.