"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp2,5 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Bintoro menyebutkan, keuntungan yang didapat kemudian digunakan para penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni GA, YM, JF, dan TA.
" TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," ujarnya.
Sementara tiga tersangka lainnya juga berperan sebagai penyelenggara acara pesta seks.
"GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi adalah JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman12 tahun penjara," tegas Bintoro.
Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dipecat, Buntut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Istri Tahanan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.