Kompas TV regional jabodetabek

Pembunuh Istri di Cikarang Baru 3 Tahun Menikah, Anak Pelaku Sempat Mainkan Darah Sang Ibu

Kompas.tv - 12 September 2023, 09:36 WIB
pembunuh-istri-di-cikarang-baru-3-tahun-menikah-anak-pelaku-sempat-mainkan-darah-sang-ibu
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Istock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

"Korban ditarik (oleh tersangka) ke dapur pakai tangan kiri. Tangan kanan mengambil pisau dapur, lalu menyayat leher korban," tutur Rusnawati.

Menurutnya, korban dan pelaku baru tiga tahun menikah dan dikaruniai dua anak yang berusia tiga tahun dan 18 bulan.

Saat melakukan aksinya, kedua anak mereka berada di dalam rumah, namun berada di ruangan berbeda.

"Kan rumahnya kecil, kebetulan anaknya belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes dan dimainkan anaknya," papar Rusnawati.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa jasad istrinya ke kamar untuk dimandikan, kemudian  mengganti baju korban dan menutupi dengan handuk.

"Pada saat tersangka menyayat, seketika istrinya langsung meninggal dunia. Jasadnya dibawa ke kamar mandi, lalu dimandikan tersangka," ujar Hasan.

Tersangka juga mencuci dan menjemur pakaian yang saat itu dikenakan MSD dan mengunci pintu kontrakan, lalu  mengantar kedua anaknya ke rumah mertuanya.

Setelah mengantar kedua anaknya, tersangka pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan apa yang telah diperbuatnya.

Pada Sabtu (9/9/2023), pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya.

"Tersangka menjelaskan bahwa telah membunuh yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," papar Rusnawati, dikutip Kompas.com.


Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorokan dan pembuluh nadi leher sisi kiri.

Baca Juga: Geger! Suami Bunuh Istri di Bekasi Sempat Mandikan dan Tutupi Jenazah Korban

"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.

Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x