Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Ingatkan soal Denda Hasil Tilang Uji Emisi Harus Masuk ke Kas Daerah
"Untuk ke depan tidak ditilang jika tidak lulus, tetapi diimbau untuk diservis," kata Nurcholis, Senin (11/9/2023).
"Imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," lanjutnya.
Ia mengungkapkan alasan tilang uji emisi dihentikan karena dinilai tidak efektif. Adapun pemberlakuan tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat di DKI Jakarta mulai digelar pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Teknis razia uji emisi dilakukan secara acak dan langsung menguji gas buang kendaraan yang melintas. Kendaraan yang kena tilang uji emisi akan dijatuhi sanksi denda.
Besaran denda tilang bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi adalah sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Cari Pasokan Beras, Jokowi Lobi Presiden Bangladesh, PM Kamboja, India, Hingga China
Dalam sepekan digelar, total ada 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 yang terjaring razia tersebut. Hingga Kamis (7/9), kata Nurcholis, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tak lolos uji emisi di Jakarta.
Rinciannya, 519 kendaraan roda empat tidak lolos uji emisi. Sedangkan sisanya, yakni 331 dari 2.007 kendaraan roda dua dinyatakan tidak lolos.
Petugas pun mengeluarkan 66 surat tilang kepada pengendara. Jumlah kendaraan yang ditilang tersebut adalah angka sebelum dibentuknya Satgas Pengendalian Polusi.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.