KUPANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan aksi kawin tangkap, yang dalam bahasa Sumba dikenal dengan sebutan Padeta Mawinne.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy menyatakan bahwa hingga saat ini polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait peristiwa ini.
"Para saksi yang diperiksa itu, yakni korban berinisial DM, ibu korban dan para terduga pelaku termasuk sopir kendaraan yang mengangkut korban," kata Ariasandy, Sabtu (9/9/2023).
Lantas, apa itu tradisi kawin tangkap yang terjadi di Sumba, NTT?
Dalam Jurnal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, NTT: Perspektif FIlsafat Moral Emmauel Kant karya Donatus Sermada (2022), kawin tangkap adalah salah satu tradisi pernikahan di Sumba, NTT khususnya di wilayah pedalaman seperti di Kodi dan Wawewa.
Baca Juga: Pelaku Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi, 4 Pria Diduga Jadi Pelaku Utama
Secara historis, tradisi kawin tangkap biasanya dilakukan oleh laki-laki dari keluarga kaya yang hendak meminang seorang perempuan yang disukainya.
Kawin tangkap dilakukan dengan cara calon pengantin wanita diculik untuk dijadikan istri.
Tradisi kawin tangkap awalnya dimaksudkan untuk membawa pernikahan tanpa melalui peminangan atau kesepakatan kedua belah pihak, terutama soal mahar atau belis menuju ke tahap peminangan sebagai perkawinan yang sah menurut adat Sumba.
Kawin tangkap menjadi proses adat perkawinan di Sumba yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yaitu keluarga dari pihak laki-laki dengan keluarga dari pihak perempuan.
Pelaksanaan kawin tangkap dilakukan sesuai dengan prosesi pernikahan adat yaitu melibatkan simbol-simbol adat, seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal sebagai tanda bahwa prosesi adat tengah dilaksanakan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.