JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Rabu (30/8/2023).
Bagi pengendara pemilik SIM dengan masa berlaku habis, layanan SIM Keliling ini bisa menjadi salah satu alternatif.
Untuk hari ini, SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi di lima titik, sementara di Depok beroperasi di tiga titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.
Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Berikut lokasi dan jadwal lengkapnya;
Melansir Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Jakarta hari ini yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga siang nanti 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
SIM Keliling di Depok pada hari ini, hadir di dua lokasi.
Mengutip dari laman Satlantas Polres Metro Depok, SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB, Sementara pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Ini lokasinya:
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Perlu dicatat, Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.