JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi akan berlaku mulai 1 September 2023 mendatang.
Jelang pemberlakuan kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih menggelar uji emisi gratis di sejumlah lokasi.
Sedikitnya terdapat lima lokasi yang berada di kawasan DKI Jakarta, yakni di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Uji emisi gratis tidak terbatas jenis kendaraan, bisa roda dua maupun empat.
Melansir laman Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup Jakarta @dinaslhdki, uji emisi gratis berlaku hingga 31 Agustus 2023.
Titik lokasi bisa dilihat langsung dalam aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android.
Baca Juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Terapkan Uji Coba Tilang Emisi
Sementara, bagi pengguna handphone dengan sistem iOS bisa mendapatkan informasi uji emisi di aplikasi JAKI.
Berikut ini 5 lokasi pengujian uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat:
Tempat Uji Emisi untuk Kendaraan Roda Dua:
1. PT Tetra Suci Pratama, Jl Inspeksi BKT no.53, Kelurahan Pulogebang
2. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
3. Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung
4. PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no.17
5. Formula Energi Maju, Jl.Meruya Selatan no.57.
Tempat Uji Emisi untuk Kendaraan Roda Empat:
1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin.
Merujuk pada Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan.
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007: kadar CO2 di bawah 3%, HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007: kadar CO2 di bawah 1,5%, HC dibawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas atau timbal 50%.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas 40%.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta DIminta Koordinasi Penerapan Tilang Emisi dengan Daerah Penyangga
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas 60%.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas 50%.
7. Motor 2 tak produksi di bawah 2010: CO di bawah 4,5%, HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak produksi di bawah 2020: CO maksimal 5,5%, HC 2.400 ppm.
9. Motor 2 tak maupun 4 tak produksi di atas 2010: CO maksimal 4,5%, HC 2.000 ppm.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.