AKBP Sigit mengungkapkan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Menurut penjelasannya, pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap dosen UIN Surakarta itu sejak Senin (21/8), namun belum cukup memiliki keberanian.
Kemudian, setelah dua hari berselang tepatnya Rabu (23/8) dia melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menusuk korban dengan menggunakan pisau.
"Ini pembunuhan berencana," ujar Sigit, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Wahyu Dian Silviani ditemukan tewas di rumahnya yang terletak di Perumahan Graha Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/8).
Polisi menyebut ditemukan sejumlah luka sayat di tubuh wanita berusia 34 tahun yang juga seorang dosen UIN Surakarta tersebut.
"Indikasi memang ada kekerasan dan ada beberapa luka di bagian kepala, namun saat ini masih pendalaman," kata Kapolres Sukoharjo, pagi tadi.
Menurut dia, luka sayatan yang ditemukan di jasad korban berada di bagian kepala dan pipi sebelah kanan.
Baca Juga: Dosen UIN Surakarta Ditemukan Tewas Berlumur Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Sumber : Kompas TVKompas.com/TribunSolo.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.