NGAWI, KOMPAS.TV - Dua orang berinisial W (50) dan LMP (35) yang ditangkap oleh tim Unit II Jatanras Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/8/2023) lalu ternyata pegawai Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan atau KPH Ngawi.
Seperti diketahui, kedua orang tersebut ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena kepemilikan senjata jenis airgun.
Administratur Perhutani Ngawi Tulus Budyadi membenarkan bahwa W dan LMP merupakan pegawai Perhutani KPH Ngawi.
Baca Juga: Ternyata Tukang Servis AC di Semarang yang Modifikasi Senjata Api Milik Terduga Teroris DE
“Memang benar pada hari Sabtu, ada 2 personel kami yang didatangi dan diamankan oleh tim unit II Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Tulus, Selasa (22/08/2023).
Tulus membeberkan sosok kedua pegawai KPH Ngawi yakni W merupakan petugas KRPH atau mantri di wilayah kedung Merak BKPH Begal Ngawi.
Sedangkan pelaku LMP bertugas sebagai polisi hutan teritorial yang berada di daerah Ngantepan PKPH Nggetas.
“Kronologisnya yang pertama anggota Polda Metro Jaya mendatangi dan mengamankan LMP. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan W,” ujarnya.
Dari informsasi yang didapatkannya, Tulus mengaku jika kedua personel Perhutani Ngawi tersebut diamankan terkait kepemilikan senjata airgun.
“Dari informasi yang kami peroleh keduanya sebagai pembeli jenis air gun,” tutur Tulus.
Baca Juga: Penangkapan Tersangka Teroris di Bekasi Buka Sindikat Penyuplai Senjata Api Ilegal
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.