JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait mereduksi polusi udara. Kebijakan yang dimaksud yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Beleid yang diteken Tito pada 22 Agustus 2023 ini, ditujukan untuk 11 kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam beleid itu. Pertama, kepala daerah di Jabodetabek diminta melakukan penyesuaian pengaturan sistem kerja bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja dari kantor (work from office/WFO).
"Yakni agar sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen, antara lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," bunyi diktum ke-1 aturan tersebut.
Pemerintah juga meminta kepala daerah untuk mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang persentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha.
Kendati demikian, penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO dikecualikan bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung dan pelayanan esensial.
Baca Juga: ASN Jakarta WFH, Puan Maharani Minta Daerah Penyangga Atur Industri Nakal Penyumbang Polusi Udara
Inmendagri tersebut juga mendorong adanya modifikasi (sif) pengaturan sistem kerja oleh Pemerintah Daerah untuk ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada kebijakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ada pula imbauan untuk ASN dan karyawan swasta beralih ke transportasi publik.
Selain itu, pemda juga diminta melakukan uji emisi beserta pengawasannya di lapangan, serta menambah armada transportasi publik di jam-jam padat pergerakan pekerja.
Para kepala daerah pun diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajar/ pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.
Hal itu bisa mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kemudian diimbau untuk mengoptimalkan penggunaan masker pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
Ada pula aturan tentang pengendalian pencemaran dari sektor industri.
"Melakukan pengendalian pengelolaan limbah industri, melalui :
a. peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri;
b. mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara
c. melakukan uji emisi terhadap industri serta melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi
d. melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri
e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri," bunyi diktum ke-9 aturan tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut, kepala daerah juga diminta melakukan pengawasan dan monitoring cuaca.
Baca Juga: DPRD DKI pun Terapkan WFH dan Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.